Mutu Pendidikan Indonesia
KUALITAS PENDIDIKAN INDONESIA SUATU REFLEKSI
Oleh: Yohanes Sudaryono FIC.
Perkembangan kualitas pendidikan di Indonesia telah berlangsung dalam empat era yaitu : 1). Era kolonial, 2). Era Orde Lama, 3). Era Orde Baru. 4). Era Reformasi.
A. Era Kolonial
Pada jaman kolonial pendidikan hanya diberikan kepada para penguasa serta kaum feodal. Pendidikan rakyat cukup diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar penguasa kolonial. Pendidikan diberikan hanya terbatas kepada rakyat di sekolah-sekolah kelas 2 atau ongko loro tidak diragukan mutunya. Sungguhpun standar yang dipakai untuk mengukur kualitas rakyat pada waktu itu diragukan karena sebagian besar rakyat tidak memperoleh pendidikan, namun demikian apa yang diperoleh pendidikan seperti pendidikan rakyat 3 tahun, pendidikan rakyat 5 tahun, telah menghasilkan pemimpin masyarakat bahkan menghasilkan pemimpin-pemimpin gerakan nasional.
Pendidikan kolonial untuk golongan bangsawan serta penguasa tidak diragukan lagi mutunya. Para pemimpin nasional kita kebanyakan memperoleh pendidikan di sekolah-sekolah kolonial bahkan beberapa mahasiswa yang dapat melanjutkan di Universitas terkenal di Eropa. Dalam sejarah pendidikan kita dapat katakana bahwa intelegensi bangsa Indonesia tidak kalah dengan kaum penjajah. Masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada waktu itu adalah kekurangan kesempatan yang sama yang diberikan kepada semua anak bangsa. Oleh sebab itu di dalam Undang Undang Dasar 1945 dinyatakan dengan tegas bahwa pemerintah akan menyusun suatu sistem pendidikaan nasional untuk rakyat, untuk semua bangsa.
B. Era Orde Lama
Masa revolusi pendidikan nasional mulai meletakkan dasar-dasarnya. Pada masa revolusi sangat terasa serba terbatas, tetapi bangsa kita dapat melaksanakan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. Kita dapat merumuskan Undang Undang Pendidikan No. 4/1950 junto no. 12/ 1954. Kita dapat membangun sistem pendidikan yang tidak kalah mutunya. Para pengajar, pelajar melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya walaupun serba terbatas. Dengan segala keterbatasan itu memupuk pemimpin-pemimpin nasional yang dapat mengatasi masa pancaroba seperti rongrongan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sayang sekali pada akhir era ini pendidikan kemudian dimasuki oleh politik praktis atau mulai dijadikan kendaraan politik. Pada masa itu dimulai pendidikan indoktrinasi yaitu menjadikan pendidikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan Orde Lama.
Pada Orde Lama sudah mulai diadakan ujian-ujian negara yang terpusat dengan sistem kolonial yang serba ketat tetapi tetap jujur dan mempertahankan kualitas. Hal ini didukung karena jumlah sekolah belum begitu banyak dan guru-guru yang ditempa pada zaman kolonial. Pada zaman itu siswa dan guru dituntut disiplin tinggi. Guru belum berorientasi kepada yang material tetapi kepada yang ideal. Citra guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang diciptakaan era Orde Baru sebenarnya telah dikembangkan pada Orde Lama.
Kebijakan yang diambil pada Orde Lama dalam bidang pendidikan tinggi yaitu mendirikan universitas di setiap provinsi. Kebijakan ini bertujuan untuk lebih memberikan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi. Pada waktu itu pendidikan tinggi yang bermutu terdapat di Pulau Jawa seperti UI, IPB, ITB, Gajah Mada, dan UNAIR, sedangkan di provinsi-provinsi karena kurangnya persiapan dosen dan keterbatasaan sarana dan prasarana mengakibatkan kemerosotan mutu pendidikan tinggi mulai terjadi.
C. Era Orde Baru
Dalam era ini dikenal sebagai era pembangunan nasional. Dalam bidang pembangunan pendidikan, khususnya pendidikan dasar terjadi suatu loncatan yang sangat signifikan dengan adanya INPRES Pendidikan Dasar. Tetapi sayang sekali INPRES Pendidikan Dasar belum ditindaklanjuti dengan peningkatan kualitas tetapi baru kuantitas. Selain itu sistem ujian negara (EBTANAS) telah berubah menjadi bumerang yaitu penentuan kelulusan siswa menurut rumus-rumus tertentu. Akhirnya di tiap-tiap lembaga pendidikan sekolah berusaha untuk meluluskan siswanya 100%. Hal ini berakibat pada suatu pembohongan publik dan dirinya sendiri dalam masyarakat. Oleh sebab itu era Orde Baru pendidikan telah dijadikan sebagai indikator palsu mengenai keberhasilan pemerintah dalam pembangunan.
Dalam era pembangunan nasional selama lima REPELITA yang ditekankan ialah pembangunan ekonomi sebagai salah satu dari TRILOGI pembangunan. Maka kemerosotan pendidikan nasional telah berlangsung.
Dari hasil manipulasi ujian nasional sekolah dasar kemudian meningkat ke sekolah menengah dan kemudian meningkat ke sekolah menengah tingkat atas dan selanjutnya berpengaruh pada mutu pendidikan tinggi. Walaupun pada waktu itu pendidikan tinggi memiliki otonomi dengan mengadakan ujian masuk melalui UMPTN, tetapi hal tersebut tidak menolong. Pada akhirnya hasil EBTANAS juga dijadikan indikator penerimaan di perguruan tinggi. Untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi maka pendidikan tinggi negeri mulai mengadakan penelusuran minat dari para siswa SMA yang berpotensi. Cara tersebut kemudian diikuti oleh pendidikan tinggi lainnya.
Di samping perkembangan pendidikan tinggi dengan usahanya untuk mempertahankan dan meningkatkan mutunya pada masa Orde Baru muncul gejala yaitu tumbuhnya perguruan tinggi swasta dalam berbagai bentuk. Hal ini berdampak pada mutu perguruan semakin menurun walaupun dibentuk KOPERTIS-KOPERTIS sebagai bentuk birokrasi baru.
D. Era Reformasi
Indonesia sejak tahun 1998 merupakan era transisi dengan tumbuhnya proses demokrasi. Demokrasi juga telah memasuki dunia pendidikan nasional antara lain dengan lahirnya Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam bidang pendidikan bukan lagi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat tetapi diserahkan kepada tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, hanya beberapa fungsi saja yang tetap berada di tangan pemerintah pusat. Perubahan dari sistem yang sentralisasi ke desentralisasi akan membawa konsekuensi-konsekuensi yang jauh di dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Selain perubahan dari sentralisasi ke desentralisasi yang membawa banyak perubahan juga bagaimana untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam menghadapi persaingan bebas abad ke-21. Kebutuhan ini ditampung dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta pentingnya tenaga guru dan dosen sebagai ujung tombak dari reformasi pendidikan nasional.
Sistem Pendidikan Nasional Era Reformasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 diuraikan dalam indikator-indikator akan keberhasilan atau kegagalannya, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang kemudian dijelaskan dalam Permendiknas RI.
Di dalam masyarakat Indonesia dewasa ini muncul banyak kritikan baik dari praktisi pendidikan maupun dari kalangan pengamat pendidikan mengenai pendidikan nasional yang tidak mempunyai arah yang jelas. Dunia pendidikan sekarang ini bukan merupakan pemersatu bangsa tetapi merupakan suatu ajang pertikaian dan persemaian manusia-manusiaa yang berdiri sendiri dalam arti yang sempit, mementingkan diri dan kelompok.
Menurut H.A.R. Tilaar, hal tersebut disebabkan adanya dua kekuatan besar yaitu kekuatan politik dan kekuatan ekonomi.
Kekuatan Politik :
Pendidikan masuk dalam subordinasi dari kekuatan-kekuatan politik praktis, yang berarti pendidikan telah dimasukkan ke dalam perebutan kekuasaan partai-partai politik, untuk kepentingan kekuatan golongannya. Pandangan politik ditentukan oleh dua paradigma yaitu paradigma teknologi dan paradigma ekonomi. Paradigma teknologi mengedepankan pembangunan fisik yang menjamin kenyaman hidup manusia. Paradigma ekonomi lebih mengedepankan pencapaian kehidupan modern dalam arti pemenuhan-pemenuhan kehidupan materiil dan mengesampingkan kebutuhan non materiil duniawi. Contoh pengembangan dana 20 %.
Kekuatan Ekonomi:
Manusia Indonesia tidak terlepas dari modernisasi seperti teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Neoliberalisme pendidikan membawa dampak positif dan negatif. Positifnya yaitu pendidikan menunjang perbaikan hidup dan nilai negatifnya yaitu mempersempit tujuan pendidikan atas pertimbangan efisiensi, produksi, dan menghasilkan manusia-manusia yang dapat bersaing, yaitu pada profit orientit yang mencari keuntungan sebesar-besarnya terhadap investasi yang dilaksanakan dalam bidang pendidikan.
Demi mencapai efisiensi dan kualitas pendidikan maka disusunlah beberapa upaya standardisasi. Untuk usaha tersebut maka muncul konsep-konsep seperti : Ujian Nasional.
Dalam menyusun RENSTRA Departemen Pendidikan Nasional tahun 2005 – 2009 lebih menekankan pada manajemen dan kepemeimpinan bukan masalah pokok yaitu pengembangan anak Indonesia. Anak Indonesia dijadikan obyek, anak Indonesia bukan merupakan suatu proses humanisasi atau pemanusiaan. Anak Indonesia dijadikan alat untuk menggulirkan suatu tujuan ekonomis yaitu pertumbuhan, keterampilan, penguasaan skil yang dituntut dalam pertumbuhan ekonomi [Millist CFBE]
Ditulis dalam Artilel & Opini
« Mengembalikan Pendidikan Sebagai Prioritas Peradaban Bangsa
halo gan.. selamat datang di Blog ane yang sederhana ini. semoga informasi2 yang agan2 cari ada di sini ya,. dari tugas kuliah sampe curhatan ane sediain.. jangan lupa komen yg ngebangun ya gan, untuk evaluasi ane hehehe..
Senin, 13 Februari 2012
metode study islam
NAMA : HABIBI ANTONIUS
NPM : 1111020031
JUR/FAK : PBA/TARBIYAH
KELAS/SMESTER : PBA-A/ SATU
MATA KULIAH : METODE STUDI ISLAM
DOSEN PENGAMPUI : Dr. M. AKMANSYAH M.Ag
1. jika sebuah dalil bersifat qathi’ (pasti) dengan makna sangat jelas baik dari Al-Quran, Sunnah mutawatir atau hadis Ahad Masyhur maka tidak ruang untuk ijtihad.
Adapun sebab perbedaan ulama dalam teks yang bersifat dhzanni (lawan dari qathi) atau yang lafadlnya mengandung kemungkinan makna lebih dari satu adalah sebagai berikut:
a. Perbedaan Makna Lafadz Teks Arab.
Perbedaan makna ini bisa disebabkan oleh lafadl tersebut umum (mujmal) atau lafadl yang memiliki arti lebih dari satu makna (musytarak), atau makna lafadl memiliki arti umum dan khusus, atau lafadl yang memiliki makna hakiki atau makna menurut adat kebiasaan, dan lain-lain.
Contohnya, lafadlquru’ memiliki dua arti; haid dan suci (Al-Baqarah:228). Atau lafadl perintah (amr) bisa bermakna wajib atau anjuran. Lafadl nahy; memiliki makna larangan yang haram atau makruh.
Contoh lainnya adalah lafadl yang memiliki kemungkinan dua makna antara umum atau khusus adalah Al-Baqarah: 206 “Tidak ada paksaan dalam agama” apakah ini informasi memiliki arti larangan atau informasi tentang hal sebenarnya?
b. Perbedaan Riwayat
Maksudnya adalah perbedaan riwayat hadis. Faktor perbedaan riwayat ada beberapa, di antaranya:
• Hadis itu diterima (sampai) kepada seorang perawi namun tidak sampai kepada perawi lainya.
• Atau sampai kepadanya namun jalan perawinya lemah dan sampai kepada lainnya dengan jalan perawi yang kuat.
• Atau sampai kepada seorang perawi dengan satu jalan; atau salah seorang ahli hadis melihat satu jalan perawi lemah namun yang lain menilai jalan itu kuat.
• Atau dia menilai tak ada penghalang untuk menerima suatu riwayat hadis. Perbedaan ini berdasarkan cara menilai layak tidaknya seorang perawi sebagai pembawa hadis.
• Atau sebuah hadis sampai kepada seseorang dengan jalan yang sudah disepakati, namun kedua perawi berbeda tentang syarat-syarat dalam beramal dengan hadis itu. Seperti hadis mursal.
c. Perbedaan Sumber-sumber Pengambilan Hukum
Ada sebagian berlandasan sumber istihsan, masalih mursalah, perkataan sahabat, istishab, saddu dzarai' dan sebagian ulama tidak mengambil sumber-sumber tersebut.
d. Perbedaan Kaidah Usul Fiqh
Seperti kaidah usul fiqh yang berbunyi "Nash umum yang dikhususkan tidak menjadi hujjah (pegangan)", "mafhum (pemahaman eksplisit) nash tidak dijadikan dasar", "tambahan terhadap nash quran dalam hukum adalah nasakh (penghapusan)" kaidah-kaidah ini menjadi perbedaan ulama.
e. Ijtihad dengan Qiyas
Dari sinilah perbedaan ulama sangat banyak dan luas. Sebab Qiyas memiliki asal (masalah inti sebagai patokan), syarat dan illat. Dan illat memiliki sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus terpenuhi sehingga sebuah prosedur qiyas bisa diterima. Di sinilah muncul banyak perbedaan hasil qiyas di samping juga ada kesepakatan antara ulama.
f. Pertentangan (kontradiksi) dan Tarjih antar Dalil-dalil
Ini merupakan bab luas dalam perbedaan ulama dan diskusi mereka. Dalam bab ini ada yang berpegang dengan takwil, ta'lil, kompromi antara dalil yang bertentangan, penyesuaian antara dalil, penghapusan (naskh) salah satu dalil yang bertentangan.
Pertentangan terjadi biasanya antara nash-nash atau antara qiyas, atau antar sunnah baik dalam perkataan Nabi dengan perbuatannya, atau dalam penetapan-penetapannya. Perbedaan sunnah juga bisa disebabkan oleh penyifatan tindakan Rasulullah saw dalam berpolitik atau memberi fatwah.
Dari sini bisa diketahui bahwa ijtihad ulama – semoga Allah membalas mereka dengan balasan kebaikan – tidak mungkin semuanya merepresentasikan sebagai syariat Allah yang turun kepada Rasulullah saw. Meski demikian kita memiliki kewajiban untuk beramal dengan salah satu dari perbedaan ulama. Yang benar, kebanyakan masalah ijtihadiah dan pendapat yang bersifat dlanniyah (pretensi) dihormati dan disikapi sama.
Perbedaan ini tidak boleh menjadi pemicu kepada ashobiyah (fanatisme golongan), permusuhan, perpecahan yang dibenci Allah antara kaum Muslimin yang disebut Al-Quran sebagai umat bersaudara, yang juga diperintah untuk berpegang teguh dengan tali Allah.
Para sahabat sendiri berhati-hati dan tidak mau ijtihadnya disebut hukum Allah atau syariat Allah. Namun mereka menyebut, "Ini adalah pendapatku, jika benar ia berasal dari Allah jika salah maka ia berasal dari saya dan dari setan, Allah dan Rasul-Nya darinya (pendapat saya) berlepas diri."
Di antara nasehat yang disampaikan oleh Rasulullah saw, kepada para pasukannya baik dipimpin langsung atau tidak adalah, "
Jika kalian mengepung sebuah benteng, dan mereka ingin memberlakukan hukum Allah, maka jangan kalian terapkan mereka dengan hukum Allah, namun berlakukan kepada mereka dengan hukummu, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dalam menerapkan hukum Allah kepada mereka atau tidak, " (HR Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah)
Ini menegaskan tentang ketetapan ijtihad atau kesalahannya dalam masalah cabang fiqh.
2.
KALAM
Murji’ah Qodariyah Jabbariyah
Syi’ah Khawarij Moderat
Sekte kaisaniyah al-Ajaridah Ekstren
Sekte Zaidiyah Asy-sufriyah
Sekte Imamiyah Al-Ibadiyah Teologi Trasformatif
Teologi Pembebasan
Mu’tazilah Asy’ariyah Maturidyah
FIKIH
Pembagian Madzhab
Sunni Syi’ah
Hanafi Hambali Maliki Syafi’I Ja’fari Islamiyah
Zaidiyah
TASAWUF
Thariqat Akhlak Akhwal & maqomah pebinaan
Takhalli
Tahalli
Tajalli
TAFSIR
Aliran Fikih Qur’an Lughawi Qur’an I’tiadi Aliran Falsafi Qur’an sufisme
NPM : 1111020031
JUR/FAK : PBA/TARBIYAH
KELAS/SMESTER : PBA-A/ SATU
MATA KULIAH : METODE STUDI ISLAM
DOSEN PENGAMPUI : Dr. M. AKMANSYAH M.Ag
1. jika sebuah dalil bersifat qathi’ (pasti) dengan makna sangat jelas baik dari Al-Quran, Sunnah mutawatir atau hadis Ahad Masyhur maka tidak ruang untuk ijtihad.
Adapun sebab perbedaan ulama dalam teks yang bersifat dhzanni (lawan dari qathi) atau yang lafadlnya mengandung kemungkinan makna lebih dari satu adalah sebagai berikut:
a. Perbedaan Makna Lafadz Teks Arab.
Perbedaan makna ini bisa disebabkan oleh lafadl tersebut umum (mujmal) atau lafadl yang memiliki arti lebih dari satu makna (musytarak), atau makna lafadl memiliki arti umum dan khusus, atau lafadl yang memiliki makna hakiki atau makna menurut adat kebiasaan, dan lain-lain.
Contohnya, lafadlquru’ memiliki dua arti; haid dan suci (Al-Baqarah:228). Atau lafadl perintah (amr) bisa bermakna wajib atau anjuran. Lafadl nahy; memiliki makna larangan yang haram atau makruh.
Contoh lainnya adalah lafadl yang memiliki kemungkinan dua makna antara umum atau khusus adalah Al-Baqarah: 206 “Tidak ada paksaan dalam agama” apakah ini informasi memiliki arti larangan atau informasi tentang hal sebenarnya?
b. Perbedaan Riwayat
Maksudnya adalah perbedaan riwayat hadis. Faktor perbedaan riwayat ada beberapa, di antaranya:
• Hadis itu diterima (sampai) kepada seorang perawi namun tidak sampai kepada perawi lainya.
• Atau sampai kepadanya namun jalan perawinya lemah dan sampai kepada lainnya dengan jalan perawi yang kuat.
• Atau sampai kepada seorang perawi dengan satu jalan; atau salah seorang ahli hadis melihat satu jalan perawi lemah namun yang lain menilai jalan itu kuat.
• Atau dia menilai tak ada penghalang untuk menerima suatu riwayat hadis. Perbedaan ini berdasarkan cara menilai layak tidaknya seorang perawi sebagai pembawa hadis.
• Atau sebuah hadis sampai kepada seseorang dengan jalan yang sudah disepakati, namun kedua perawi berbeda tentang syarat-syarat dalam beramal dengan hadis itu. Seperti hadis mursal.
c. Perbedaan Sumber-sumber Pengambilan Hukum
Ada sebagian berlandasan sumber istihsan, masalih mursalah, perkataan sahabat, istishab, saddu dzarai' dan sebagian ulama tidak mengambil sumber-sumber tersebut.
d. Perbedaan Kaidah Usul Fiqh
Seperti kaidah usul fiqh yang berbunyi "Nash umum yang dikhususkan tidak menjadi hujjah (pegangan)", "mafhum (pemahaman eksplisit) nash tidak dijadikan dasar", "tambahan terhadap nash quran dalam hukum adalah nasakh (penghapusan)" kaidah-kaidah ini menjadi perbedaan ulama.
e. Ijtihad dengan Qiyas
Dari sinilah perbedaan ulama sangat banyak dan luas. Sebab Qiyas memiliki asal (masalah inti sebagai patokan), syarat dan illat. Dan illat memiliki sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus terpenuhi sehingga sebuah prosedur qiyas bisa diterima. Di sinilah muncul banyak perbedaan hasil qiyas di samping juga ada kesepakatan antara ulama.
f. Pertentangan (kontradiksi) dan Tarjih antar Dalil-dalil
Ini merupakan bab luas dalam perbedaan ulama dan diskusi mereka. Dalam bab ini ada yang berpegang dengan takwil, ta'lil, kompromi antara dalil yang bertentangan, penyesuaian antara dalil, penghapusan (naskh) salah satu dalil yang bertentangan.
Pertentangan terjadi biasanya antara nash-nash atau antara qiyas, atau antar sunnah baik dalam perkataan Nabi dengan perbuatannya, atau dalam penetapan-penetapannya. Perbedaan sunnah juga bisa disebabkan oleh penyifatan tindakan Rasulullah saw dalam berpolitik atau memberi fatwah.
Dari sini bisa diketahui bahwa ijtihad ulama – semoga Allah membalas mereka dengan balasan kebaikan – tidak mungkin semuanya merepresentasikan sebagai syariat Allah yang turun kepada Rasulullah saw. Meski demikian kita memiliki kewajiban untuk beramal dengan salah satu dari perbedaan ulama. Yang benar, kebanyakan masalah ijtihadiah dan pendapat yang bersifat dlanniyah (pretensi) dihormati dan disikapi sama.
Perbedaan ini tidak boleh menjadi pemicu kepada ashobiyah (fanatisme golongan), permusuhan, perpecahan yang dibenci Allah antara kaum Muslimin yang disebut Al-Quran sebagai umat bersaudara, yang juga diperintah untuk berpegang teguh dengan tali Allah.
Para sahabat sendiri berhati-hati dan tidak mau ijtihadnya disebut hukum Allah atau syariat Allah. Namun mereka menyebut, "Ini adalah pendapatku, jika benar ia berasal dari Allah jika salah maka ia berasal dari saya dan dari setan, Allah dan Rasul-Nya darinya (pendapat saya) berlepas diri."
Di antara nasehat yang disampaikan oleh Rasulullah saw, kepada para pasukannya baik dipimpin langsung atau tidak adalah, "
Jika kalian mengepung sebuah benteng, dan mereka ingin memberlakukan hukum Allah, maka jangan kalian terapkan mereka dengan hukum Allah, namun berlakukan kepada mereka dengan hukummu, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dalam menerapkan hukum Allah kepada mereka atau tidak, " (HR Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah)
Ini menegaskan tentang ketetapan ijtihad atau kesalahannya dalam masalah cabang fiqh.
2.
KALAM
Murji’ah Qodariyah Jabbariyah
Syi’ah Khawarij Moderat
Sekte kaisaniyah al-Ajaridah Ekstren
Sekte Zaidiyah Asy-sufriyah
Sekte Imamiyah Al-Ibadiyah Teologi Trasformatif
Teologi Pembebasan
Mu’tazilah Asy’ariyah Maturidyah
FIKIH
Pembagian Madzhab
Sunni Syi’ah
Hanafi Hambali Maliki Syafi’I Ja’fari Islamiyah
Zaidiyah
TASAWUF
Thariqat Akhlak Akhwal & maqomah pebinaan
Takhalli
Tahalli
Tajalli
TAFSIR
Aliran Fikih Qur’an Lughawi Qur’an I’tiadi Aliran Falsafi Qur’an sufisme
definisi tasawuf
A. DEFINISI TASAWUF
Oleh: bnk
Tasawuf secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha untuk menyucikan hati sesuci mungkin dengan usaha mendekatkan diri kepada Allah, sehingga kehadiran-Nya senantiasa dirasakan secara sadar dalam kehidupan. Ibnu Khaldun pernah menyatakan bahwa tasawuf para sahabat bukanlah pola ketasawufan yang menghendaki kasyful-hijab (tersingkapnya tabir antara Tuhan dengan makhluk) atau hal-hal sejenisnya yang diburu oleh para sufi di masa sesudahnya. Corak sufisme yang mereka tunjukkan adalah ittiba’ dan iqtida’ (kesetiaan meneladani) perilaku hidup Nabi. Beliau mengajarkan tentang ketakwaan, qana’ah, keutamaan akhlak dan juga keadilan, dan tidak pernah mengajarkan hidup kerahiban, pertapaan atau uzlah sebagai mana dilakukan oleh agama sebelumnya.
a. Secara Etimologi (Bahasa)
1. Tasawuf berasal dari kata Shuffah, yaitu sebutan bagi orang – orang yang hidup di sebuah gubuk yang dibangun oleh Rasulullah SAW. di sekitar Masjid Madinah, mereka ikut nabi saat hijrah dari Mekah ke Madinah. Mereka hijrah dengan meninggalkan harta benda, mereka hidup miskin, mereka bertawakal (berserah diri) dan mengabdikan hidupnya untuk beribadah kepada Allah SWT. Mereka tinggal di sekitar masjid nabi dan tidur diatas bangku yang terbuat dari batu dan berbantalkan pelana kuda yang disebut suffah. Mereka Ahlus-Suffah walaupun miskin, tapi berhati dan berakhlak mulia, ini merupakan sebagian dari sifat-sifat kaum sufi.
2. Tasawuf juga berasal dari kata Shafa’ (suci bersih), yaitu sekelompok orang yang berusaha menyucikan hati dan jiwanya karena Allah. Sufi berarti orang – orang yang hati dan jiwanya suci bersih dan disinari cahaya hikmah, tauhid, dan hatinya terus bersatu dengan Allah SWT.
3. Tasawuf juga berasal dari kata shuf (pakaian dari bulu domba atau wol). Mereka di sebut sufi karena memakai kain yang terbuat dari bulu domba. Pakaian yang menjadi ciri khas kaum sufi, bulu domba atau wol saat itu bukanlah wol lembut seperti sekarang melainkan wol yang sangat kasar, itulah lambang dari kesederhanaan. Berbeda dengan orang-orang kaya saat itu yang kebanyakan memakai kain sutra.
b. Secara Teminologi (isthilah)
Imam Junaidi al-Baghdadi berpendapat : “Tasawuf adalah membersihkan hati dari yang selain Allah, berjuang memadamkan semua ajakan yang berasal dari hawa nafsu, mementingkan kehidupan yang lebih kekal, menyebarkan nasihat kepada umat manusia, dan mengikuti contoh Rasulullah SAW dalam segala hal.
Dari segi bahasa dan istilah, kita dapat memahami bahwa tasawuf adalah sikap mental yang selalu memelihara kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorban untuk kebaikan umat manusia dan selalu bersikap bijak sana. Dengan cara ini akan mudah bagi manusia menghiasi jiwanya dengan sifat-sifat yang mulia, ber-taqarrub dan ber-musyahadah dengan Allah SWT.
Hukum mempelajari ilmu tasawuf adalah fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf. Sebab apabila mempelajari semua ilmu yang dapat memperbaiki dan memperbagus lahiriyah menjadi wajib, maka demikian juga halnya mempelajari semua ilmu yang akan memperbaiki dan memperbagus batiniyah manusia.
Karena fungsi ilmu tasawuf adalah untuk mensucikan batin agar dalam ber-musyahadah dengan Allah semakin kuat, maka kedudukan ilmu tasawuf diantara ajaran Islam merupakan induk dari semua ilmu. Hubungan tasawuf dengan aspek batin manusia, adalah seperti hubungan Fiqh dengan aspek lahiriyah manusia. Para ulama penegak pilar-pilar ilmu tasawuf telah menciptakan istilah-istilah untuk memudahkan jalan bagi mereka yang ingin menapaki ilmu tasawuf yang sesuai dengan kedudukannya sebagai pem bersih dan pensuci hati dan jiwa.
Adapun tasawuf yang berkembang pada masa berikutnya sebagai suatu aliran (mazhab), maka sejauh hal itu tidak bertentangan dengan Islam dapat dikatakan positif (ijabi). Tetapi apabila telah keluar dari prinsip-prinsip keislaman maka tasawuf tersebut menjadi mazhab yang negatif (salbi).
Tasawuf ijabi mempunyai dua corak : (1) tasawuf salafi, yakni membatasi diri pada dalil-dalil naqli atau atsar al-Qur’an dan Hadits. (2) tasawuf sunni, yakni memasukkan penalaran-penalaran yang rasional ke dalam pemahaman dan pengamalannya. Adapun perbedaan yang mendasar antara tasawuf salafi dengan tasawuf sunni terletak pada takwil. Salafi menolak adanya takwil, sementara sunni menerima takwil rasional sejauh masih berada dalam kerangka syari’ah.
Sedangkan tasawuf salbi atau disebut juga tasawuf falsafi adalah tasawuf yang telah terpengaruh oleh faham-faham spiritual dari bangsa Timur maupun Barat.
Adapun lahirnya ilmu tasawuf didorong dan disebabkan oleh beberapa factor:
1. Reaksi atas kecenderungan hidup hedonis yang mengumbar syahwat, serta cendrung mementingkan nilai-nilai kebendaan,
2. Perkembangan teologi yang cenderung mengedepankan rasio yang kering dari aspek moral-spiritual,
3. Katalisator yang sejuk dari realitas umat yang secara politis maupun teologis didominasi oleh nalar kekerasan, penipuan dan memperturutkan hawa nafsu.
Oleh sebab itu, sebagian besar ulama sufi memilih menarik diri dari pergulatan kepentingan politik yang mengatasnamakan agama dengan praktek-praktek yang penuh dengan tipu daya bahkan banyak menimbulkan pertumpahan darah.
Oleh: bnk
Tasawuf secara sederhana dapat diartikan sebagai usaha untuk menyucikan hati sesuci mungkin dengan usaha mendekatkan diri kepada Allah, sehingga kehadiran-Nya senantiasa dirasakan secara sadar dalam kehidupan. Ibnu Khaldun pernah menyatakan bahwa tasawuf para sahabat bukanlah pola ketasawufan yang menghendaki kasyful-hijab (tersingkapnya tabir antara Tuhan dengan makhluk) atau hal-hal sejenisnya yang diburu oleh para sufi di masa sesudahnya. Corak sufisme yang mereka tunjukkan adalah ittiba’ dan iqtida’ (kesetiaan meneladani) perilaku hidup Nabi. Beliau mengajarkan tentang ketakwaan, qana’ah, keutamaan akhlak dan juga keadilan, dan tidak pernah mengajarkan hidup kerahiban, pertapaan atau uzlah sebagai mana dilakukan oleh agama sebelumnya.
a. Secara Etimologi (Bahasa)
1. Tasawuf berasal dari kata Shuffah, yaitu sebutan bagi orang – orang yang hidup di sebuah gubuk yang dibangun oleh Rasulullah SAW. di sekitar Masjid Madinah, mereka ikut nabi saat hijrah dari Mekah ke Madinah. Mereka hijrah dengan meninggalkan harta benda, mereka hidup miskin, mereka bertawakal (berserah diri) dan mengabdikan hidupnya untuk beribadah kepada Allah SWT. Mereka tinggal di sekitar masjid nabi dan tidur diatas bangku yang terbuat dari batu dan berbantalkan pelana kuda yang disebut suffah. Mereka Ahlus-Suffah walaupun miskin, tapi berhati dan berakhlak mulia, ini merupakan sebagian dari sifat-sifat kaum sufi.
2. Tasawuf juga berasal dari kata Shafa’ (suci bersih), yaitu sekelompok orang yang berusaha menyucikan hati dan jiwanya karena Allah. Sufi berarti orang – orang yang hati dan jiwanya suci bersih dan disinari cahaya hikmah, tauhid, dan hatinya terus bersatu dengan Allah SWT.
3. Tasawuf juga berasal dari kata shuf (pakaian dari bulu domba atau wol). Mereka di sebut sufi karena memakai kain yang terbuat dari bulu domba. Pakaian yang menjadi ciri khas kaum sufi, bulu domba atau wol saat itu bukanlah wol lembut seperti sekarang melainkan wol yang sangat kasar, itulah lambang dari kesederhanaan. Berbeda dengan orang-orang kaya saat itu yang kebanyakan memakai kain sutra.
b. Secara Teminologi (isthilah)
Imam Junaidi al-Baghdadi berpendapat : “Tasawuf adalah membersihkan hati dari yang selain Allah, berjuang memadamkan semua ajakan yang berasal dari hawa nafsu, mementingkan kehidupan yang lebih kekal, menyebarkan nasihat kepada umat manusia, dan mengikuti contoh Rasulullah SAW dalam segala hal.
Dari segi bahasa dan istilah, kita dapat memahami bahwa tasawuf adalah sikap mental yang selalu memelihara kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorban untuk kebaikan umat manusia dan selalu bersikap bijak sana. Dengan cara ini akan mudah bagi manusia menghiasi jiwanya dengan sifat-sifat yang mulia, ber-taqarrub dan ber-musyahadah dengan Allah SWT.
Hukum mempelajari ilmu tasawuf adalah fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf. Sebab apabila mempelajari semua ilmu yang dapat memperbaiki dan memperbagus lahiriyah menjadi wajib, maka demikian juga halnya mempelajari semua ilmu yang akan memperbaiki dan memperbagus batiniyah manusia.
Karena fungsi ilmu tasawuf adalah untuk mensucikan batin agar dalam ber-musyahadah dengan Allah semakin kuat, maka kedudukan ilmu tasawuf diantara ajaran Islam merupakan induk dari semua ilmu. Hubungan tasawuf dengan aspek batin manusia, adalah seperti hubungan Fiqh dengan aspek lahiriyah manusia. Para ulama penegak pilar-pilar ilmu tasawuf telah menciptakan istilah-istilah untuk memudahkan jalan bagi mereka yang ingin menapaki ilmu tasawuf yang sesuai dengan kedudukannya sebagai pem bersih dan pensuci hati dan jiwa.
Adapun tasawuf yang berkembang pada masa berikutnya sebagai suatu aliran (mazhab), maka sejauh hal itu tidak bertentangan dengan Islam dapat dikatakan positif (ijabi). Tetapi apabila telah keluar dari prinsip-prinsip keislaman maka tasawuf tersebut menjadi mazhab yang negatif (salbi).
Tasawuf ijabi mempunyai dua corak : (1) tasawuf salafi, yakni membatasi diri pada dalil-dalil naqli atau atsar al-Qur’an dan Hadits. (2) tasawuf sunni, yakni memasukkan penalaran-penalaran yang rasional ke dalam pemahaman dan pengamalannya. Adapun perbedaan yang mendasar antara tasawuf salafi dengan tasawuf sunni terletak pada takwil. Salafi menolak adanya takwil, sementara sunni menerima takwil rasional sejauh masih berada dalam kerangka syari’ah.
Sedangkan tasawuf salbi atau disebut juga tasawuf falsafi adalah tasawuf yang telah terpengaruh oleh faham-faham spiritual dari bangsa Timur maupun Barat.
Adapun lahirnya ilmu tasawuf didorong dan disebabkan oleh beberapa factor:
1. Reaksi atas kecenderungan hidup hedonis yang mengumbar syahwat, serta cendrung mementingkan nilai-nilai kebendaan,
2. Perkembangan teologi yang cenderung mengedepankan rasio yang kering dari aspek moral-spiritual,
3. Katalisator yang sejuk dari realitas umat yang secara politis maupun teologis didominasi oleh nalar kekerasan, penipuan dan memperturutkan hawa nafsu.
Oleh sebab itu, sebagian besar ulama sufi memilih menarik diri dari pergulatan kepentingan politik yang mengatasnamakan agama dengan praktek-praktek yang penuh dengan tipu daya bahkan banyak menimbulkan pertumpahan darah.
aplikasi karakter ajaran islam
NAMA : HABIBI ANTONIUS
KELAS: PBA. A
SEMESTER: SATU
NPM : 1111020031
1. Jelaskan contoh aplikasi karakter-karakter ajaran Islam dibidang Ilmu, kebudayaan, social, ekonomi, kesehatan, politik, hukum, dan pendidikan!
2. Sebutkan factor-faktor yang menyebabkan perbedaan hasil ijtihat!
3. Sebutkan kitab tafsir dan pengarangnya berdasarkan pedekatan social, politik, tasawuf, bahasa, dan sastra, ekonomi.
Jawab
1.A. Bidang kebudayaan:
Karakteristik ajaran Islam dalam bidang ilmu dan kebudayaan bersikap terbuka, akomodatif, tetapi juga selektif. Dari satu segi Islam terbuka dan akomodatif untuk menerima berbagai masukan dari luar, tetapi bersamaan dengan itu Islam juga selektif, yakni tidak begitu saja menerima seluruh jenis ilmu dan kebudayaan, melainkan ilmu dan kebudayaan yang sejalan dengan Islam. Dalam bidang ilmu dan teknologi, Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk bersikap terbuka atau tidak tertutup. Sekalipun kita yakin bahwa Islam itu bukan Timur dan bukan Barat," ini tidak berarti kita harus menutup diri dari keduanya. Bagaimanapun, Islam adalah sebuah paradigma terbuka dan merupakan mata rantai peradaban dunia. Dalam sejarah kita melihat Islam mewarisi peradaban Yunani-Romawi di Barat, dan peradaban-peradaban Persia, India, dan Cinta di Timur. Selama abad VII sampai abad XV, ketika peradaban besar di Barat dan Timur itu tenggelam dan mengalami keme¬rosotan, Islam bertindak sebagai pewaris utamanya untuk kemudian diambil alih oleh peradaban Barat sekarang melalui Renaissans. Jadi dalam bidang ilmu dan kebudayaan Islam menjadi mata rantai yang penting dalam sejarah peradaban dunia. Dalam kurun waktu selama delapan abad itu, Islam bahkan mengembangkan warisan-warisan ilmu pengetahuan dan teknologi dari peradaban-peradaban tersebut.
Karakteristik Islam dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan torsebut dapat pula dilihat dari 5 ayat pertama surat Al-Alaq yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Pada ayat tersebut terdapat kata iqra' yang diulang sebanyak dua kali. Kata tersebut menurut A. Baiquni, selain luinarti membaca dalam arti biasa, juga berarti menelaah, mengobservasi, mengukur, mendeskripsikan, menganalisis secara induktif. Semua cara tersebut dapat digunakan dalam proses mempelajari sesuatu. Hal itu merupakan salah satu cara yang dapat mengembangkan ilmu pengetahuan. Islam demikian kuat mendorong manusia agar memiliki ilmu pengetahuan dengan cara menggunakan akalnya untuk berrpikir, merenung, dan sebagainya. Demikian pentingnya ilmu ini hingga Islam memandang bahwa orang menuntut ilmu sama nilainya dengan jihad di jalan Allah. Islam menempuh cara demikian, karena dengan ilmu pengetahuan tersebut seseorang dapat meningkatkan kualitas dirinya untuk meraih terbagai kesempatan dan peluang. Hal demikian dilakukan Islam, karena sejarah mengatakan bahwa pada saat kedatangan Islam di tanah Arab, masalah ilmu pengetahuan adalah milik kaum elit tertentu yang tidak boleh dibocorkan kepada masyarakat umum. Hal demikian sengaja dilaku¬kan agar masyarakat tersebut bodoh yang selanjutnya mudah dijajah, Uiperbudak dan disimpangkan keyakinannya serta diadu domba. Keadaan tersebut tak ubahnya dengan kondisi yang dialami masyarakat Indonesia zaman penjajahan Belanda.
B. BIDANG SOSIAL
Selanjutnya karakteristik ajaran Islam dapat dilihat dari ajarannya di bidang sosial. Ajaran Islam di bidang sosial ini termasuk yang paling menonjol karena seluruh bidang ajaran Islam sebagaimana telah disebutkan di atas pada akhirnya ditujukan untuk kesejahteraan manusia. Namun, khusus dalam bidang sosial ini Islam menjunjung tinggi tolong-menolong, saling menasihati tentang hak dan kesabaran, kesetiakawanan, egaliter (kesamaan derajat), tenggang rasa, dan kebersamaan. Ukuran ketinggian derajat manusia dalam pandangan Islam bukan ditentukan oleh nenek moyangnya, kebangsaannya, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, dan lain sebagainya yang berbau rasialis. Kualitas dan ketinggian derajat seseorang ditentukan oleh ketakwaannya yang ditunjukkan oleh prestasi kerjanya yang bermanfaat bagi manusia. Atas dasar ukuran ini, maka dalam Islam semua orang memiliki kesempatan yang sama. Mobilitas vertikal dalam arti yang sesungguhnya ada dalam Islam, sementara aiatem kelas yang menghambat mobilitas sosial tersebut tidak diakui keberadaannya. Seseorang yang berprestasi sungguhpun berasal dari kalangan bawah, tetap dihargai dan dapat meningkat kedudukannya serta mendapat hak-hak sesuai dengan prestasi yang dicapainya.
Menumt penelitian yang dilakukan Jalaluddin Rahmat, Islam ternyata agama yang menekankan urusan muamalah lebih besar daripada urusan muamalah. Islam ternyata banyak memperhatikan aspek kehidupan sosial dari aspek kehidupan ritual. Islam adalah agama yang menjadikan seluruh bumi ini masjid, tempat mengabdi kepada Allah. Muamalah jauh lebih luas dari ibadah (dalam arti khusus). Hal demikian dapat kita lihat misalnya urusan ibadah bersamaan waktunya dengan urusan sosial yang penting, maka ibadah boleh diperpendek atau ditangguhkan
Dalam hadisnya, Rasulullah Saw. mengingatkan imam supaya memperpendek salatnya bila di tengah jamaah ada yang sakit, orang lemah, orang tua, atau orang yang mempunyai keperluan. Istri Rasulullah Saw, Siti Aisyah, mengisahkan: Rasulullah Saw. salat di rumah dan pintu terkunci. Lalu aku datang (dalam riwayat lain aku minta dibukakan pintu), maka Rasulullah Saw. berjalan membuka pintu, kemudian kembali ke tempat salatnya. Hadits ini diriwayatkan oleh lima orang perawi, kecuali Ibnu Majah.
Selanjutnya Islam menilai bahwa ibadah yang dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain nilainya lebih tinggi dari pada salat yang dilakukan secara perorangan, dengan perbandingan 27 derajat.
Dalam pada itu Islam menilai bila urusan ibadah dilakukan tidak sem¬purna batal, karena melanggar pantangan tertentu, maka kifarat (tebusannya) adalah dengan melakukan sesuatu yang berhubungan dengan sosial. Bila puasa tidak mampu dilakukan karena sakit yang sulit di harapkan sembuhnya, maka boleh diganti dengan fidyah (tebusan) memberi makanan bagi orang miskin. Sebaliknya, bila orang tidak baik dalam muamalah, urusan ibadahnya tidak dapat menutupnya. Yang merampas hak orang lain tidak dapat menghapus dosanya dengan shalat tahajjud . Orang yang berbuat zalim tidak akan hilang dosanya dengan membaca zikir seribu kali. Bahkan dari beberapa keterangan, kita mendapatkan kesan bahwa ibadah ritual tidak diterima Allah bila pelakunya melanggar norma-norma muamalah.
C. DALAM BIDANG KESEHATAN
Ciri khas ajaran Islam selanjutnya dapat dilihat dalam konsepnya me¬ngenai kesehatan. Ajaran Islam tentang kesehatan berpedoman pada prinsip pencgahan lebih diutamakan daripada penyembuhan. Dalam bahasa Arab, prinsip ini berbunyi, al-wiqayah khairminal-'ilaj. Berkenaan dengan konteks kesehatan ini ditemukan sekian banyak petunjuk kitab suci dan sunnah Nabi Saw. yang pada dasarnya mengarah pada upaya pencegahan.
Untuk menuju pada upaya pencegahan tersebut, Islam menekankan orang kehersihan lahir dan batin. Kebersihan lahir dapat mengambil bentuk kebersihan tempat tinggal, lingkungan sekitar, badan, pakaian, makanan, minuman, dan lain sebagainya. Dalam hubungan ini kita membaca ayat Al-qur’an:
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِين
artinya: Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan senang kepada orang-orang yang membersihkan diri. (QS AI-baqarah, 2:222).
Bertaubat sebagaimana dikemukakan pada ayat tersebut akan meng¬hasilkan kesehatan mental, sedangkan kebersihan lahiriah menghasilkan kesehatan fisik. Selanjutnya kita baca lagi ayat Quran yang berbunyi:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّر , وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
“dan bersihkanlah pakaiannzu dan tinggalkanlah segala macam kekotoran”. (QS Al-Mudatsir, 74:4-5). Perintah tersebut berbarengan dengan perintah menyampaikan ajaran agama dan membesarkan nama Allah Swt.
D. DALAM BIDANG POLITIK
Ciri ajaran Islam selanjutnya dapat diketahui melalui konsepsinya dalam bidang politik. Dalam Alquran surat Al-Nisa ayat 156 terdapat perintah menaati ulil amri yang terjemahannya termasuk penguasa di bidang politik, pemerintahan dan negara. Dalam hal ini Islam tidak mengajarkan ketaatan buta terhadap pemimpin. Islam menghendaki suatu ketaatan kritis, yaitu ketaatan yang didasarkan pada tolok ukur kebenaran dari Tuhan. Jika pe¬mimpin tersebut berpegang teguh pada tuntutan Allah dan rasul-Nya maka wajib ditaati. Sebaliknya, jika pemimpin tersebut bertentangan dengan ke¬hendak Allah dan rasul-Nya, boleh dikritik atau diberi saran agar kembali ke jalan yang benar dengan cara-cara yang persuasif. Dan jika cara tersebut juga tidak dihiraukan oleh pimpinan tersebut, boleh saja untuk tidak dipatuhi.
Masalah politik ini selanjutnya berhubungan dengan bentuk pemerin¬tahan. Dalam sejarah kita mengenal berbagai bentuk pemerintahan seperti republik yang dipimpin presiden, kerajaan yang dipimpin raja, dan sebagai¬nya. Islam tidak menetapkan bentuk pemerintahan tertentu. Oleh karenanya setiap bangsa boleh saja menentukan bentuk negaranya masing-masing sesuai seleranya. Namun, yang terpenting bentuk pemerintahan tersebut harus digunakan sebagai alat untuk menegakkan keadilan, kemakmuran, ke-sejahteraan, keamanan, kedamaian, dan ketenteraman masyarakat.
E. BIDANG PENDIDIKAN
Sejalan dengan bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan tersebut di atas, Islam juga memiliki ajaran yang khas dalam bidang pendidikan. Islam memandang bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap orang, laki laki atau perempuan, dan berlangsung sepanjang hayat. Dalam bidang pendidikan Islam memiliki rumusan yang jelas dalam bidang tujuan, kurikulum, guru, metode, sarana, dan lain sebagainya. Semua aspek yang berkaitan dengan pendidikan ini dapat dipahami dari kandungan surat Al-Alaq sebagaimana disebutkan di atas. Di dalam Alquran dapat dijumpai berbagai metode pendidikan seperti metode ceramah, tanya jawab, diskusi, demonstrasi, penugasan, teladan, pembiasaan, karya wisata, cerita, hukuman, nasihat, dan sebagainya. Berbagai metode tersebut dapat digunakan sesuai dengan materi yang diajarkan, dan dimaksudkan demikian, agar pendidikan tidak membosankan anak didik.
F. BIDANG HUKUM
Karakteristik islam mengenai disiplin ilmu sangat dibutuhkan, sebab menerapkan disipilin,seseorang, membuat orang tersebut tetap berpegang teguh pada peraturan dan tidak akan tergoyahkan aqidahnya. Bagai ajaran yangberkenaan dengan berbagai bidng kehidupan, island tampil sebagai sebuah disiplin ilmu, yaitu ilmu keislaman.
Harun nasution menyatakan bahwaislam mempunyai berbagai aspek disip-lin ilmu, yaitu aspek teologi, aspek ibadah, aspek moral, aspek mistisisme, aspek sejarah, dan aspek kebudayaan.
G. BIDANG EKONOMI
Sistem ekonomi Islam telah diposisikan oleh penggagas dan penggiatnya sebagai solusi (bukan alternatif) atas gurita krisis yang menggerogoti kejayaan rezim ekonomi global yang dianggap lekat dengan nilai kapitalisme, sosialisme, neoliberalisme, dan/atau nilai-nilai lain yang dianggap melenceng dari ajaran agama Islam.
Sebagaimana agama Islam itu sendiri, implementasi nilai dan ajaran Islam akan terus tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah manusia. Begitu juga dengan tumbuh kembang konsep dan penerapan nilai dan ajaran Islam di bidang ekonomi.
2. jika sebuah dalil bersifat qathi’ (pasti) dengan makna sangat jelas baik dari Al-Quran, Sunnah mutawatir atau hadis Ahad Masyhur maka tidak ruang untuk ijtihad.
Adapun sebab perbedaan ulama dalam teks yang bersifat dhzanni (lawan dari qathi) atau yang lafadlnya mengandung kemungkinan makna lebih dari satu adalah sebagai berikut:
a. Perbedaan Makna Lafadz Teks Arab.
Perbedaan makna ini bisa disebabkan oleh lafadl tersebut umum (mujmal) atau lafadl yang memiliki arti lebih dari satu makna (musytarak), atau makna lafadl memiliki arti umum dan khusus, atau lafadl yang memiliki makna hakiki atau makna menurut adat kebiasaan, dan lain-lain.
Contohnya, lafadlquru’ memiliki dua arti; haid dan suci (Al-Baqarah:228). Atau lafadl perintah (amr) bisa bermakna wajib atau anjuran. Lafadl nahy; memiliki makna larangan yang haram atau makruh.
Contoh lainnya adalah lafadl yang memiliki kemungkinan dua makna antara umum atau khusus adalah Al-Baqarah: 206 “Tidak ada paksaan dalam agama” apakah ini informasi memiliki arti larangan atau informasi tentang hal sebenarnya?
b. Perbedaan Riwayat
Maksudnya adalah perbedaan riwayat hadis. Faktor perbedaan riwayat ada beberapa, di antaranya:
• Hadis itu diterima (sampai) kepada seorang perawi namun tidak sampai kepada perawi lainya.
• Atau sampai kepadanya namun jalan perawinya lemah dan sampai kepada lainnya dengan jalan perawi yang kuat.
• Atau sampai kepada seorang perawi dengan satu jalan; atau salah seorang ahli hadis melihat satu jalan perawi lemah namun yang lain menilai jalan itu kuat.
• Atau dia menilai tak ada penghalang untuk menerima suatu riwayat hadis. Perbedaan ini berdasarkan cara menilai layak tidaknya seorang perawi sebagai pembawa hadis.
• Atau sebuah hadis sampai kepada seseorang dengan jalan yang sudah disepakati, namun kedua perawi berbeda tentang syarat-syarat dalam beramal dengan hadis itu. Seperti hadis mursal.
c. Perbedaan Sumber-sumber Pengambilan Hukum
Ada sebagian berlandasan sumber istihsan, masalih mursalah, perkataan sahabat, istishab, saddu dzarai' dan sebagian ulama tidak mengambil sumber-sumber tersebut.
d. Perbedaan Kaidah Usul Fiqh
Seperti kaidah usul fiqh yang berbunyi "Nash umum yang dikhususkan tidak menjadi hujjah (pegangan)", "mafhum (pemahaman eksplisit) nash tidak dijadikan dasar", "tambahan terhadap nash quran dalam hukum adalah nasakh (penghapusan)" kaidah-kaidah ini menjadi perbedaan ulama.
e. Ijtihad dengan Qiyas
Dari sinilah perbedaan ulama sangat banyak dan luas. Sebab Qiyas memiliki asal (masalah inti sebagai patokan), syarat dan illat. Dan illat memiliki sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus terpenuhi sehingga sebuah prosedur qiyas bisa diterima. Di sinilah muncul banyak perbedaan hasil qiyas di samping juga ada kesepakatan antara ulama.
f. Pertentangan (kontradiksi) dan Tarjih antar Dalil-dalil
Ini merupakan bab luas dalam perbedaan ulama dan diskusi mereka. Dalam bab ini ada yang berpegang dengan takwil, ta'lil, kompromi antara dalil yang bertentangan, penyesuaian antara dalil, penghapusan (naskh) salah satu dalil yang bertentangan.
Pertentangan terjadi biasanya antara nash-nash atau antara qiyas, atau antar sunnah baik dalam perkataan Nabi dengan perbuatannya, atau dalam penetapan-penetapannya. Perbedaan sunnah juga bisa disebabkan oleh penyifatan tindakan Rasulullah saw dalam berpolitik atau memberi fatwah.
Dari sini bisa diketahui bahwa ijtihad ulama – semoga Allah membalas mereka dengan balasan kebaikan – tidak mungkin semuanya merepresentasikan sebagai syariat Allah yang turun kepada Rasulullah saw. Meski demikian kita memiliki kewajiban untuk beramal dengan salah satu dari perbedaan ulama. Yang benar, kebanyakan masalah ijtihadiah dan pendapat yang bersifat dlanniyah (pretensi) dihormati dan disikapi sama.
Perbedaan ini tidak boleh menjadi pemicu kepada ashobiyah (fanatisme golongan), permusuhan, perpecahan yang dibenci Allah antara kaum Muslimin yang disebut Al-Quran sebagai umat bersaudara, yang juga diperintah untuk berpegang teguh dengan tali Allah.
Para sahabat sendiri berhati-hati dan tidak mau ijtihadnya disebut hukum Allah atau syariat Allah. Namun mereka menyebut, "Ini adalah pendapatku, jika benar ia berasal dari Allah jika salah maka ia berasal dari saya dan dari setan, Allah dan Rasul-Nya darinya (pendapat saya) berlepas diri."
Di antara nasehat yang disampaikan oleh Rasulullah saw, kepada para pasukannya baik dipimpin langsung atau tidak adalah, "
Jika kalian mengepung sebuah benteng, dan mereka ingin memberlakukan hukum Allah, maka jangan kalian terapkan mereka dengan hukum Allah, namun berlakukan kepada mereka dengan hukummu, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dalam menerapkan hukum Allah kepada mereka atau tidak, " (HR Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah)
Ini menegaskan tentang ketetapan ijtihad atau kesalahannya dalam masalah cabang fiqh.
3. A TAFSIR PENDEKATAN BAHASA DAN SASTRA.
1. Nama Mufassir
Pengarangnya adalah Abu Muhammad, Abdul Haq bin Ghalib bin ‘Athiyyah al-Andalusi, al-Hafizh, al-Qadhi, al-‘Allamah.
2. Nama Kitab
Ia menamakan kitab tafsirnya‘al-Wajiz Fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz’.’
Spesifikasi Umum Kitab
Pengarang meringkasnya dari semua kitab-kitab tafsir (yakni Tafsir al-Manqul) dan selalu mencari yang lebih dekat kepada keshahihan dari kitab-kitab tersebut, menafsirkan ayat dengan gaya bahasa yang manis dan mudah serta banyak sekali menukil dari Ibn Jarir (ath-Thabari-red).
Sikapnya Terhadap Sya’ir, Nahwu Dan Bahasa. Beliau termasuk ahli Nahwu yang amat kompeten, selalu merujuk kepada bahasa Arab ketika mengarahkan sebagian makna. Beliau sangat memperhatikan produk-produk Nahwu, penyebutan Syawahid Adabiyyah (pendukung-pendukung yang diambil dari bait-bait syair/sastra) untuk ungkapan-ungkapan tertentu.
B. TAFSIR PENDEKATAN TASAWUF.
1. Nama Mufasir
Abu al-Qasim Abdul Karim bin Hawazin al-Qusyairi(w. 465 H).
2. Nama Kitab: AR-RISALAH
Ia lahir di sebuah desa di Khurasan, akan tetapi ia adalah keturunan Arab dari Kabilah Qusyair bin Ka’b. Banyak karangan yang dipersembahkan oleh al-Qusyairi, akan tetapi “ar-Risalah” inilah karyanya yang termasyhur.
Al-Qusyairi membagi kitab ini ke dakam dua bagian, yakni:
Bagian Pertama: memaparkan riwayat hidup para sufi dan sebagian pernyataan tentang tasawuf yang mereka lontarkan.
Bagian Kedua: menjelaskan tentang prinsip-prinsip suluk (tatanan prilaku tasawuf) dan manhajnya, di antaranya tentang waktu, maqam, hal, mukasyafah, musyahadah, taubat, mujahadah, taqwa, syukr, zuhud dan sebagainya.
C. TAFSIR PENDEKATAN SOSIAL
1. Nama kitab: tafsir jalalain
Pengarang: Jalaludin Asy-syuyuthi dan Muhammad Ibn Ahmad al-Mahalliy.
2. Nama kitab: tafsir munir
Pengarang: Sayyid Muhammad Ali Iyazi.
3. Nama kitab: tafsir Al-Maraghi
Pengarang: Ahmad Musthafa al-Maraghi
D. TAFSIR PENDEKATAN HUKUM
1. Nama Mufassir
Imam Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin ‘Abdullah asy-Syawkani, ash-Shan’ani, al-Qadhi.
2. Nama Kitab
Fath-hul Qadiir al-Jaami’ Bayna Fannay ar-Riwaayah Wa ad-Diraayah Min ‘Ilm at-Tafsiir.
E. TAFSIR PENDEKATAN EKONOMI
1. Nama Mufasir
Munir Wahbah Az-Zuhayli
2. Nama kitab
Tafsîr al-munîr fi al-‘aqîdah wa asy-syarî’ah wa al-manhaj
F. TAFSIR PENDEKATAN POLITIK
1. Nama Mufasir
Anwar al-Tanzil
2. Nama Kitab
Al- Badhawi
KELAS: PBA. A
SEMESTER: SATU
NPM : 1111020031
1. Jelaskan contoh aplikasi karakter-karakter ajaran Islam dibidang Ilmu, kebudayaan, social, ekonomi, kesehatan, politik, hukum, dan pendidikan!
2. Sebutkan factor-faktor yang menyebabkan perbedaan hasil ijtihat!
3. Sebutkan kitab tafsir dan pengarangnya berdasarkan pedekatan social, politik, tasawuf, bahasa, dan sastra, ekonomi.
Jawab
1.A. Bidang kebudayaan:
Karakteristik ajaran Islam dalam bidang ilmu dan kebudayaan bersikap terbuka, akomodatif, tetapi juga selektif. Dari satu segi Islam terbuka dan akomodatif untuk menerima berbagai masukan dari luar, tetapi bersamaan dengan itu Islam juga selektif, yakni tidak begitu saja menerima seluruh jenis ilmu dan kebudayaan, melainkan ilmu dan kebudayaan yang sejalan dengan Islam. Dalam bidang ilmu dan teknologi, Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk bersikap terbuka atau tidak tertutup. Sekalipun kita yakin bahwa Islam itu bukan Timur dan bukan Barat," ini tidak berarti kita harus menutup diri dari keduanya. Bagaimanapun, Islam adalah sebuah paradigma terbuka dan merupakan mata rantai peradaban dunia. Dalam sejarah kita melihat Islam mewarisi peradaban Yunani-Romawi di Barat, dan peradaban-peradaban Persia, India, dan Cinta di Timur. Selama abad VII sampai abad XV, ketika peradaban besar di Barat dan Timur itu tenggelam dan mengalami keme¬rosotan, Islam bertindak sebagai pewaris utamanya untuk kemudian diambil alih oleh peradaban Barat sekarang melalui Renaissans. Jadi dalam bidang ilmu dan kebudayaan Islam menjadi mata rantai yang penting dalam sejarah peradaban dunia. Dalam kurun waktu selama delapan abad itu, Islam bahkan mengembangkan warisan-warisan ilmu pengetahuan dan teknologi dari peradaban-peradaban tersebut.
Karakteristik Islam dalam bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan torsebut dapat pula dilihat dari 5 ayat pertama surat Al-Alaq yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Pada ayat tersebut terdapat kata iqra' yang diulang sebanyak dua kali. Kata tersebut menurut A. Baiquni, selain luinarti membaca dalam arti biasa, juga berarti menelaah, mengobservasi, mengukur, mendeskripsikan, menganalisis secara induktif. Semua cara tersebut dapat digunakan dalam proses mempelajari sesuatu. Hal itu merupakan salah satu cara yang dapat mengembangkan ilmu pengetahuan. Islam demikian kuat mendorong manusia agar memiliki ilmu pengetahuan dengan cara menggunakan akalnya untuk berrpikir, merenung, dan sebagainya. Demikian pentingnya ilmu ini hingga Islam memandang bahwa orang menuntut ilmu sama nilainya dengan jihad di jalan Allah. Islam menempuh cara demikian, karena dengan ilmu pengetahuan tersebut seseorang dapat meningkatkan kualitas dirinya untuk meraih terbagai kesempatan dan peluang. Hal demikian dilakukan Islam, karena sejarah mengatakan bahwa pada saat kedatangan Islam di tanah Arab, masalah ilmu pengetahuan adalah milik kaum elit tertentu yang tidak boleh dibocorkan kepada masyarakat umum. Hal demikian sengaja dilaku¬kan agar masyarakat tersebut bodoh yang selanjutnya mudah dijajah, Uiperbudak dan disimpangkan keyakinannya serta diadu domba. Keadaan tersebut tak ubahnya dengan kondisi yang dialami masyarakat Indonesia zaman penjajahan Belanda.
B. BIDANG SOSIAL
Selanjutnya karakteristik ajaran Islam dapat dilihat dari ajarannya di bidang sosial. Ajaran Islam di bidang sosial ini termasuk yang paling menonjol karena seluruh bidang ajaran Islam sebagaimana telah disebutkan di atas pada akhirnya ditujukan untuk kesejahteraan manusia. Namun, khusus dalam bidang sosial ini Islam menjunjung tinggi tolong-menolong, saling menasihati tentang hak dan kesabaran, kesetiakawanan, egaliter (kesamaan derajat), tenggang rasa, dan kebersamaan. Ukuran ketinggian derajat manusia dalam pandangan Islam bukan ditentukan oleh nenek moyangnya, kebangsaannya, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, dan lain sebagainya yang berbau rasialis. Kualitas dan ketinggian derajat seseorang ditentukan oleh ketakwaannya yang ditunjukkan oleh prestasi kerjanya yang bermanfaat bagi manusia. Atas dasar ukuran ini, maka dalam Islam semua orang memiliki kesempatan yang sama. Mobilitas vertikal dalam arti yang sesungguhnya ada dalam Islam, sementara aiatem kelas yang menghambat mobilitas sosial tersebut tidak diakui keberadaannya. Seseorang yang berprestasi sungguhpun berasal dari kalangan bawah, tetap dihargai dan dapat meningkat kedudukannya serta mendapat hak-hak sesuai dengan prestasi yang dicapainya.
Menumt penelitian yang dilakukan Jalaluddin Rahmat, Islam ternyata agama yang menekankan urusan muamalah lebih besar daripada urusan muamalah. Islam ternyata banyak memperhatikan aspek kehidupan sosial dari aspek kehidupan ritual. Islam adalah agama yang menjadikan seluruh bumi ini masjid, tempat mengabdi kepada Allah. Muamalah jauh lebih luas dari ibadah (dalam arti khusus). Hal demikian dapat kita lihat misalnya urusan ibadah bersamaan waktunya dengan urusan sosial yang penting, maka ibadah boleh diperpendek atau ditangguhkan
Dalam hadisnya, Rasulullah Saw. mengingatkan imam supaya memperpendek salatnya bila di tengah jamaah ada yang sakit, orang lemah, orang tua, atau orang yang mempunyai keperluan. Istri Rasulullah Saw, Siti Aisyah, mengisahkan: Rasulullah Saw. salat di rumah dan pintu terkunci. Lalu aku datang (dalam riwayat lain aku minta dibukakan pintu), maka Rasulullah Saw. berjalan membuka pintu, kemudian kembali ke tempat salatnya. Hadits ini diriwayatkan oleh lima orang perawi, kecuali Ibnu Majah.
Selanjutnya Islam menilai bahwa ibadah yang dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain nilainya lebih tinggi dari pada salat yang dilakukan secara perorangan, dengan perbandingan 27 derajat.
Dalam pada itu Islam menilai bila urusan ibadah dilakukan tidak sem¬purna batal, karena melanggar pantangan tertentu, maka kifarat (tebusannya) adalah dengan melakukan sesuatu yang berhubungan dengan sosial. Bila puasa tidak mampu dilakukan karena sakit yang sulit di harapkan sembuhnya, maka boleh diganti dengan fidyah (tebusan) memberi makanan bagi orang miskin. Sebaliknya, bila orang tidak baik dalam muamalah, urusan ibadahnya tidak dapat menutupnya. Yang merampas hak orang lain tidak dapat menghapus dosanya dengan shalat tahajjud . Orang yang berbuat zalim tidak akan hilang dosanya dengan membaca zikir seribu kali. Bahkan dari beberapa keterangan, kita mendapatkan kesan bahwa ibadah ritual tidak diterima Allah bila pelakunya melanggar norma-norma muamalah.
C. DALAM BIDANG KESEHATAN
Ciri khas ajaran Islam selanjutnya dapat dilihat dalam konsepnya me¬ngenai kesehatan. Ajaran Islam tentang kesehatan berpedoman pada prinsip pencgahan lebih diutamakan daripada penyembuhan. Dalam bahasa Arab, prinsip ini berbunyi, al-wiqayah khairminal-'ilaj. Berkenaan dengan konteks kesehatan ini ditemukan sekian banyak petunjuk kitab suci dan sunnah Nabi Saw. yang pada dasarnya mengarah pada upaya pencegahan.
Untuk menuju pada upaya pencegahan tersebut, Islam menekankan orang kehersihan lahir dan batin. Kebersihan lahir dapat mengambil bentuk kebersihan tempat tinggal, lingkungan sekitar, badan, pakaian, makanan, minuman, dan lain sebagainya. Dalam hubungan ini kita membaca ayat Al-qur’an:
إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِين
artinya: Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan senang kepada orang-orang yang membersihkan diri. (QS AI-baqarah, 2:222).
Bertaubat sebagaimana dikemukakan pada ayat tersebut akan meng¬hasilkan kesehatan mental, sedangkan kebersihan lahiriah menghasilkan kesehatan fisik. Selanjutnya kita baca lagi ayat Quran yang berbunyi:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّر , وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْ
“dan bersihkanlah pakaiannzu dan tinggalkanlah segala macam kekotoran”. (QS Al-Mudatsir, 74:4-5). Perintah tersebut berbarengan dengan perintah menyampaikan ajaran agama dan membesarkan nama Allah Swt.
D. DALAM BIDANG POLITIK
Ciri ajaran Islam selanjutnya dapat diketahui melalui konsepsinya dalam bidang politik. Dalam Alquran surat Al-Nisa ayat 156 terdapat perintah menaati ulil amri yang terjemahannya termasuk penguasa di bidang politik, pemerintahan dan negara. Dalam hal ini Islam tidak mengajarkan ketaatan buta terhadap pemimpin. Islam menghendaki suatu ketaatan kritis, yaitu ketaatan yang didasarkan pada tolok ukur kebenaran dari Tuhan. Jika pe¬mimpin tersebut berpegang teguh pada tuntutan Allah dan rasul-Nya maka wajib ditaati. Sebaliknya, jika pemimpin tersebut bertentangan dengan ke¬hendak Allah dan rasul-Nya, boleh dikritik atau diberi saran agar kembali ke jalan yang benar dengan cara-cara yang persuasif. Dan jika cara tersebut juga tidak dihiraukan oleh pimpinan tersebut, boleh saja untuk tidak dipatuhi.
Masalah politik ini selanjutnya berhubungan dengan bentuk pemerin¬tahan. Dalam sejarah kita mengenal berbagai bentuk pemerintahan seperti republik yang dipimpin presiden, kerajaan yang dipimpin raja, dan sebagai¬nya. Islam tidak menetapkan bentuk pemerintahan tertentu. Oleh karenanya setiap bangsa boleh saja menentukan bentuk negaranya masing-masing sesuai seleranya. Namun, yang terpenting bentuk pemerintahan tersebut harus digunakan sebagai alat untuk menegakkan keadilan, kemakmuran, ke-sejahteraan, keamanan, kedamaian, dan ketenteraman masyarakat.
E. BIDANG PENDIDIKAN
Sejalan dengan bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan tersebut di atas, Islam juga memiliki ajaran yang khas dalam bidang pendidikan. Islam memandang bahwa pendidikan adalah hak bagi setiap orang, laki laki atau perempuan, dan berlangsung sepanjang hayat. Dalam bidang pendidikan Islam memiliki rumusan yang jelas dalam bidang tujuan, kurikulum, guru, metode, sarana, dan lain sebagainya. Semua aspek yang berkaitan dengan pendidikan ini dapat dipahami dari kandungan surat Al-Alaq sebagaimana disebutkan di atas. Di dalam Alquran dapat dijumpai berbagai metode pendidikan seperti metode ceramah, tanya jawab, diskusi, demonstrasi, penugasan, teladan, pembiasaan, karya wisata, cerita, hukuman, nasihat, dan sebagainya. Berbagai metode tersebut dapat digunakan sesuai dengan materi yang diajarkan, dan dimaksudkan demikian, agar pendidikan tidak membosankan anak didik.
F. BIDANG HUKUM
Karakteristik islam mengenai disiplin ilmu sangat dibutuhkan, sebab menerapkan disipilin,seseorang, membuat orang tersebut tetap berpegang teguh pada peraturan dan tidak akan tergoyahkan aqidahnya. Bagai ajaran yangberkenaan dengan berbagai bidng kehidupan, island tampil sebagai sebuah disiplin ilmu, yaitu ilmu keislaman.
Harun nasution menyatakan bahwaislam mempunyai berbagai aspek disip-lin ilmu, yaitu aspek teologi, aspek ibadah, aspek moral, aspek mistisisme, aspek sejarah, dan aspek kebudayaan.
G. BIDANG EKONOMI
Sistem ekonomi Islam telah diposisikan oleh penggagas dan penggiatnya sebagai solusi (bukan alternatif) atas gurita krisis yang menggerogoti kejayaan rezim ekonomi global yang dianggap lekat dengan nilai kapitalisme, sosialisme, neoliberalisme, dan/atau nilai-nilai lain yang dianggap melenceng dari ajaran agama Islam.
Sebagaimana agama Islam itu sendiri, implementasi nilai dan ajaran Islam akan terus tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah manusia. Begitu juga dengan tumbuh kembang konsep dan penerapan nilai dan ajaran Islam di bidang ekonomi.
2. jika sebuah dalil bersifat qathi’ (pasti) dengan makna sangat jelas baik dari Al-Quran, Sunnah mutawatir atau hadis Ahad Masyhur maka tidak ruang untuk ijtihad.
Adapun sebab perbedaan ulama dalam teks yang bersifat dhzanni (lawan dari qathi) atau yang lafadlnya mengandung kemungkinan makna lebih dari satu adalah sebagai berikut:
a. Perbedaan Makna Lafadz Teks Arab.
Perbedaan makna ini bisa disebabkan oleh lafadl tersebut umum (mujmal) atau lafadl yang memiliki arti lebih dari satu makna (musytarak), atau makna lafadl memiliki arti umum dan khusus, atau lafadl yang memiliki makna hakiki atau makna menurut adat kebiasaan, dan lain-lain.
Contohnya, lafadlquru’ memiliki dua arti; haid dan suci (Al-Baqarah:228). Atau lafadl perintah (amr) bisa bermakna wajib atau anjuran. Lafadl nahy; memiliki makna larangan yang haram atau makruh.
Contoh lainnya adalah lafadl yang memiliki kemungkinan dua makna antara umum atau khusus adalah Al-Baqarah: 206 “Tidak ada paksaan dalam agama” apakah ini informasi memiliki arti larangan atau informasi tentang hal sebenarnya?
b. Perbedaan Riwayat
Maksudnya adalah perbedaan riwayat hadis. Faktor perbedaan riwayat ada beberapa, di antaranya:
• Hadis itu diterima (sampai) kepada seorang perawi namun tidak sampai kepada perawi lainya.
• Atau sampai kepadanya namun jalan perawinya lemah dan sampai kepada lainnya dengan jalan perawi yang kuat.
• Atau sampai kepada seorang perawi dengan satu jalan; atau salah seorang ahli hadis melihat satu jalan perawi lemah namun yang lain menilai jalan itu kuat.
• Atau dia menilai tak ada penghalang untuk menerima suatu riwayat hadis. Perbedaan ini berdasarkan cara menilai layak tidaknya seorang perawi sebagai pembawa hadis.
• Atau sebuah hadis sampai kepada seseorang dengan jalan yang sudah disepakati, namun kedua perawi berbeda tentang syarat-syarat dalam beramal dengan hadis itu. Seperti hadis mursal.
c. Perbedaan Sumber-sumber Pengambilan Hukum
Ada sebagian berlandasan sumber istihsan, masalih mursalah, perkataan sahabat, istishab, saddu dzarai' dan sebagian ulama tidak mengambil sumber-sumber tersebut.
d. Perbedaan Kaidah Usul Fiqh
Seperti kaidah usul fiqh yang berbunyi "Nash umum yang dikhususkan tidak menjadi hujjah (pegangan)", "mafhum (pemahaman eksplisit) nash tidak dijadikan dasar", "tambahan terhadap nash quran dalam hukum adalah nasakh (penghapusan)" kaidah-kaidah ini menjadi perbedaan ulama.
e. Ijtihad dengan Qiyas
Dari sinilah perbedaan ulama sangat banyak dan luas. Sebab Qiyas memiliki asal (masalah inti sebagai patokan), syarat dan illat. Dan illat memiliki sejumlah syarat dan langkah-langkah yang harus terpenuhi sehingga sebuah prosedur qiyas bisa diterima. Di sinilah muncul banyak perbedaan hasil qiyas di samping juga ada kesepakatan antara ulama.
f. Pertentangan (kontradiksi) dan Tarjih antar Dalil-dalil
Ini merupakan bab luas dalam perbedaan ulama dan diskusi mereka. Dalam bab ini ada yang berpegang dengan takwil, ta'lil, kompromi antara dalil yang bertentangan, penyesuaian antara dalil, penghapusan (naskh) salah satu dalil yang bertentangan.
Pertentangan terjadi biasanya antara nash-nash atau antara qiyas, atau antar sunnah baik dalam perkataan Nabi dengan perbuatannya, atau dalam penetapan-penetapannya. Perbedaan sunnah juga bisa disebabkan oleh penyifatan tindakan Rasulullah saw dalam berpolitik atau memberi fatwah.
Dari sini bisa diketahui bahwa ijtihad ulama – semoga Allah membalas mereka dengan balasan kebaikan – tidak mungkin semuanya merepresentasikan sebagai syariat Allah yang turun kepada Rasulullah saw. Meski demikian kita memiliki kewajiban untuk beramal dengan salah satu dari perbedaan ulama. Yang benar, kebanyakan masalah ijtihadiah dan pendapat yang bersifat dlanniyah (pretensi) dihormati dan disikapi sama.
Perbedaan ini tidak boleh menjadi pemicu kepada ashobiyah (fanatisme golongan), permusuhan, perpecahan yang dibenci Allah antara kaum Muslimin yang disebut Al-Quran sebagai umat bersaudara, yang juga diperintah untuk berpegang teguh dengan tali Allah.
Para sahabat sendiri berhati-hati dan tidak mau ijtihadnya disebut hukum Allah atau syariat Allah. Namun mereka menyebut, "Ini adalah pendapatku, jika benar ia berasal dari Allah jika salah maka ia berasal dari saya dan dari setan, Allah dan Rasul-Nya darinya (pendapat saya) berlepas diri."
Di antara nasehat yang disampaikan oleh Rasulullah saw, kepada para pasukannya baik dipimpin langsung atau tidak adalah, "
Jika kalian mengepung sebuah benteng, dan mereka ingin memberlakukan hukum Allah, maka jangan kalian terapkan mereka dengan hukum Allah, namun berlakukan kepada mereka dengan hukummu, karena engkau tidak tahu, apakah engkau tepat dalam menerapkan hukum Allah kepada mereka atau tidak, " (HR Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah)
Ini menegaskan tentang ketetapan ijtihad atau kesalahannya dalam masalah cabang fiqh.
3. A TAFSIR PENDEKATAN BAHASA DAN SASTRA.
1. Nama Mufassir
Pengarangnya adalah Abu Muhammad, Abdul Haq bin Ghalib bin ‘Athiyyah al-Andalusi, al-Hafizh, al-Qadhi, al-‘Allamah.
2. Nama Kitab
Ia menamakan kitab tafsirnya‘al-Wajiz Fi Tafsir al-Kitab al-‘Aziz’.’
Spesifikasi Umum Kitab
Pengarang meringkasnya dari semua kitab-kitab tafsir (yakni Tafsir al-Manqul) dan selalu mencari yang lebih dekat kepada keshahihan dari kitab-kitab tersebut, menafsirkan ayat dengan gaya bahasa yang manis dan mudah serta banyak sekali menukil dari Ibn Jarir (ath-Thabari-red).
Sikapnya Terhadap Sya’ir, Nahwu Dan Bahasa. Beliau termasuk ahli Nahwu yang amat kompeten, selalu merujuk kepada bahasa Arab ketika mengarahkan sebagian makna. Beliau sangat memperhatikan produk-produk Nahwu, penyebutan Syawahid Adabiyyah (pendukung-pendukung yang diambil dari bait-bait syair/sastra) untuk ungkapan-ungkapan tertentu.
B. TAFSIR PENDEKATAN TASAWUF.
1. Nama Mufasir
Abu al-Qasim Abdul Karim bin Hawazin al-Qusyairi(w. 465 H).
2. Nama Kitab: AR-RISALAH
Ia lahir di sebuah desa di Khurasan, akan tetapi ia adalah keturunan Arab dari Kabilah Qusyair bin Ka’b. Banyak karangan yang dipersembahkan oleh al-Qusyairi, akan tetapi “ar-Risalah” inilah karyanya yang termasyhur.
Al-Qusyairi membagi kitab ini ke dakam dua bagian, yakni:
Bagian Pertama: memaparkan riwayat hidup para sufi dan sebagian pernyataan tentang tasawuf yang mereka lontarkan.
Bagian Kedua: menjelaskan tentang prinsip-prinsip suluk (tatanan prilaku tasawuf) dan manhajnya, di antaranya tentang waktu, maqam, hal, mukasyafah, musyahadah, taubat, mujahadah, taqwa, syukr, zuhud dan sebagainya.
C. TAFSIR PENDEKATAN SOSIAL
1. Nama kitab: tafsir jalalain
Pengarang: Jalaludin Asy-syuyuthi dan Muhammad Ibn Ahmad al-Mahalliy.
2. Nama kitab: tafsir munir
Pengarang: Sayyid Muhammad Ali Iyazi.
3. Nama kitab: tafsir Al-Maraghi
Pengarang: Ahmad Musthafa al-Maraghi
D. TAFSIR PENDEKATAN HUKUM
1. Nama Mufassir
Imam Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad bin ‘Abdullah asy-Syawkani, ash-Shan’ani, al-Qadhi.
2. Nama Kitab
Fath-hul Qadiir al-Jaami’ Bayna Fannay ar-Riwaayah Wa ad-Diraayah Min ‘Ilm at-Tafsiir.
E. TAFSIR PENDEKATAN EKONOMI
1. Nama Mufasir
Munir Wahbah Az-Zuhayli
2. Nama kitab
Tafsîr al-munîr fi al-‘aqîdah wa asy-syarî’ah wa al-manhaj
F. TAFSIR PENDEKATAN POLITIK
1. Nama Mufasir
Anwar al-Tanzil
2. Nama Kitab
Al- Badhawi
makalah filsafat ilmu
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Dewasa ini masyarakat Indonesia telah memiliki kesadaran akan pentingnya pendidikan. Hal itu tentulah sebuah kabar baik, masyarakat Indonesia menyadari pentingnya ilmu dan pengetahuan.
Ilmu dan pengetahuan merupakan salah satu unsur penunjang kehidupan dan merupakan hal pokok kebutuhan manusia. Kemajuan suatu Negara ditandai dengan kemajuan ilmu dan pengetahuannya. Peradaban-peradaban yang telah terjadi saat ini,merupakan hasil dari bertambah majunya pengetahuan manusia. Ilmu dan pengetahuan dapat diperoleh dari berbagai faktor; misalnya seseorang memperoleh pengetahuan karena proses pendidikan, manusia juga memperoleh pengetahuan dengan memperhatikan lingkungan disekitarnya, dan masih banyak lagi hal yang dapat menambah pengetahuan manusia. Orang yang memiliki ilmu dan pengetahuan, dia mampu menyesuaikan dirinya dan mengikuti perkembangan zaman.
Mengingat akan pentingnya pendidikan kami bermaksud memperkenalkan kepada pembaca mamfaat dan konsep dasar dari ilmu dan pengetahuan.
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Dewasa ini masyarakat Indonesia telah memiliki kesadaran akan pentingnya pendidikan. Hal itu tentulah sebuah kabar baik, masyarakat Indonesia menyadari pentingnya ilmu dan pengetahuan.
Ilmu dan pengetahuan merupakan salah satu unsur penunjang kehidupan dan merupakan hal pokok kebutuhan manusia. Kemajuan suatu Negara ditandai dengan kemajuan ilmu dan pengetahuannya. Peradaban-peradaban yang telah terjadi saat ini,merupakan hasil dari bertambah majunya pengetahuan manusia. Ilmu dan pengetahuan dapat diperoleh dari berbagai faktor; misalnya seseorang memperoleh pengetahuan karena proses pendidikan, manusia juga memperoleh pengetahuan dengan memperhatikan lingkungan disekitarnya, dan masih banyak lagi hal yang dapat menambah pengetahuan manusia. Orang yang memiliki ilmu dan pengetahuan, dia mampu menyesuaikan dirinya dan mengikuti perkembangan zaman.
Mengingat akan pentingnya pendidikan kami bermaksud memperkenalkan kepada pembaca mamfaat dan konsep dasar dari ilmu dan pengetahuan.
aliran Asy'ariyah
ALIRAN ASY’ARIYAH
Membicarakan aliran teologi Asy’ariyah tidak mungkin terlepas dari pembicaraan golongan terbesar umat islam, yang terkenal dengan sebutan Ahl al- Sunnah Wal al- Jama’ah. Dalam pengertian umum berarti golongan yang bertentangan atau berseberangan dengan golongan Syi’ah, sehingga Mu’tazilah, Asy’ariyah dan maturidiyah tercakup ke dalamnya. Dan dalam pengertian yang khusus, serta itulah yang dimaksud dalam pembahasan ini, ialah Aliran Asy’ariyah yang dipelopori oleh Abu al-Hasan al- Asy’ari.
Kata al- Sunnah mengandung dua makna; pertama, berarti thariqah atau cara, yaitu cara yang ditempuh para sahabat dalam menerima ayat – ayat mutasyabihat, dengan menyerahkan sepenuhnya maksud ayat- ayat itu kepada ilmu Allah tanpa berusaha menakwilkannya. Kedua, berarti al- Hadist, sehingga yang dimaksud ialah mereka percaya dan menerima hadist shahih tanpa menggali maksudnya secara mendalam seperti yang dilakukan Mu’tazilah. Abu al- Muzaffar al- Isfaraini menukilkan “ bahwa keistimewaan Ahl al- Sunnah ialah: Mengambil sumber berita hanya dari Rasul dan para sahabat.
Ditambahkan kata al- Jama’ah di belakang kata Sunnah ialah karena mereka selalu menyandarkan pendapat atau berdalil dengan Kitab Allah, Sunnah Rasulullah, Ijma’ dan Qiyas
Lahirnya Aliran Asy’ariyah
Aliran Asy’ariyah sendiri lahir tidak terlepas dari’ atau malah dipicu oleh situasi sosial politik yang berkembang waktu itu. Hal ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Pada masa pemerintahan Khalifah Al- Makmun, serangan Mu’tazilah terhadap para fuqaha’ dan muhadditsin semakin gencar. Tak seorang pun para pakar fiqh yang populer dan pakar hadis yang masyhur luput dari genpuran mereka. Serangan dalam bentuk pemikiran, disertai dengan penyiksaan fisik oleh penguasa dalam bentuk suasana al- mihnah [inkuisisi]. Akibatnya timbul kebencian masyarakat terhadap mu’tazilah, dan berkembang menjadi permusuhan.
Keadaan berbalik setelah Al- Mutawakkil naik menduduki tahta kekhalifahan. Beliau sebagai khalifah menjauhkan pengaruh Mu’tazilah dari pemerintahan. Sebaliknya dia mendekati lawan- lawan mereka, dan membebaskan para ulama yang dipenjarakan oleh khalifah terdahulu. Para fuqaha’ yang beraliran sunni, serta orang- orang yang menerapkan m etode sunni dalam pengkajian akidah menggantikan kedudukan mereka.
Pada akhir abad ke 3 Hijriah muncul dua tokoh yang menonjol, yaitu Abu al- Hasan al- Asy’ari di Basrah dan Abu Mansyur al –Maturidi di Samarkand. Keduanya bersatu dalam melakukan bantahan terhadap Mu’tazilah, kendati pun di antara mereka terdapat pula perbedaan. Selanjutnya, yang akan dibicarakan hanyalah mengenai al- Asy’ari yang merupakan tokoh sentral dan pendiri aliran Asy’ariyah.
Al- Asy’ari yang nama lengkapnya Abu al- Hasan ‘Ali Ibnu Ismail Ibnu Abi Basyar, Ishak Ibnu Salam Ibnu Ismail Abdillah Ibnu Musa Ibnu Bilal Ibnu Abi Bardah, Amir Ibnu Abi Musa al- Asy’ari dilahirkan da Bashrah pada tahun 260 H dan wafat pada tahun 330 H. Ia merupakan keturunan salah seorang dari sahabat Rasulullah yang termasyhur, yaitu Abu Musa al- Asy’ari, ia juga termasuk seorang ahli hukum [faqih] yang masyhur.
Al- Asy’ari adalah murid dan belajar ilmu kalam dari seorang tokoh Mu’tazilah, yaitu Abu ‘Ali al Jubbai, malah ibnu ‘Asakir mengatakan bahwa al- Asy’ari belajar dan terus bersama gurunya itu, selama 40 tahun, sehingga al- Asy’ari pun termasuk tokoh Mu’tazilah. Dan karena kepintaran serta kemahirannya, ia sering mewakili gurunya itu dalam berdiskusi.
Lalu, mengapa al- Asy’ari meninggalkan gurunya dan paham Mu’tazilah, serta membentuk paham dan mazhab baru? Ada beberapa riwayat yang menceritakan hal tersebut antara lain:
Ibnu ‘Asakir menceritakan bahwa pada suatu malam al- Asy’ari bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad Saw, lalu Nabi menyuruhnya meninggalkan paham Mu’tazilah, dan supaya ia membela sunnahnya. Awal peristiwa ini, bermula ketika al- Asy’ari bertanya kepada gurunya waktu belajar. Jawaban sang guru tidak memuaskan al- Asy’ari, sehingga ia menjadi ragu- ragu dan ingin mencari kepuasan.
Al- Asy’ari sendiri menceritakan, “Pada suatu malam timbul keragu- raguanku tentang aqidah yang aku anut, lalu aku berdiri dan salat dua rakaat. Kemudian aku berdoa kepada Allah, supaya diberi- Nya petunjuk ke jalan yang tepat. Lantas aku tidur. Tiba- tiba aku melihat Rasulullah Saw dalam mimpiku. Maka aku adukan halku kepada beliau, dan Rasulullah bersabda, “Tetaplah engkau pada sunahku”. Setelah aku bangun, aku cob a bandingkan masalah- masalah teologi [kalam] dengan apa yang terdapat dalam Alquran dan al- Sunnah. Maka aku berketetapan hati memilih bimbingan yang terdapat pada kedua sumber itu dan aku tinggalkan apa yang selama ini aku anut.
Al- Subki dan ibnu Khalkan menukilkan bahwa, pada suatu hari jumat di Basrah ia naik mimbar dan berkata, “Barang siapa yang telah mengenalku, maka sebenarnya dia telah mengenalku. Dan barang siapa yang belum mengenalku, maka kini saya memperkenalkan diri. Saya adalah fulan ibnu fulan. Saya pernah mengatakan bahwa Alquran adalah mahluk, bahwa Allah tidak terlihat oleh indra penglihatan kelak pada hari kiamat, dan bahwa perbuatan- perbuatan saya yang tidak baik, saya sendirilah yang melakukannya. Kini saya bertobat dari pendapat seperti itu, serta siap sedia untuk menolak pendapat Mu’tazilah, dan mengungkap kelemahan mereka. Menurut pendapat saya, dalil- dalil kedua kelompok itu seimbang. Tidak satu pun dalil yang lebih unggul atas dalil yang lain. Kemudian saya memohon petunjuk kepada Allah, maka Allah memberikan petunjuk kepada saya untuk meyakiniapa yang tertera dalam kitab- kitab saya. Kemudian al- Asy’ari menyerahkan kepada hadirin kitab yang ditulisnya bedasarkan metode kelompok fuqoha’ dan para ahli hadis.
Sebenarnya kebanyakan Mu’tazilah dan Qadariyah bertaklid kepada pemimpin dan pendahulu mereka. Mereka mentakwilkan Alquran berdasarkan pendapat para pendahulu, mereka tidak mengutip hadis Rasulullah, maupun pernyataan ulama’ salaf. Mereka menentang riwayat sahabat tentang riwayat sahabat tentang riwayat melihat Allah dengan indra penglihatan kelak pada hari kiamat. Padahal ada sejumlah hadis dari sanad yang berlainan dan mutawatir mengenai masalah itu.
Mereka juga mengingkari siksa kubur dan masalah- masalah orang- orang kafir yang disiksa didalam kubur. Padahal persoalan itu disepakati oleh para sahabat dan tabi’in. Pendapat mereka bahwa alquran adalah mahluk, sesungguhnya dekat dengan pendapat orang musyrik yang mengatakan alquran itu tidak lain hanyalah perkataan manusia [Muhammad]. Mereka juga menetapkan dan meyakini bahwa hamba [manusia] menciptakan kejahatannya, suatu penetapan yang serupa dengan pendapat Majusi yang menetapkan adanya dua pencipta, yaitu pencipta kebaikan dan kejahatan.
Al-Asy’ari adalah pendiri suatu mazhab yang dikenal dengan nama Asy’ariyah dan Asya’irah. Beliau menyusun satu mazhab yang imulai dengan membicarakan tentang Allah, sifat- sifat- Nya, huduts al- alam, problematika sifat- sifat pada umumnya dan masalah al- Kasb yang menjadi “ciri” khas al- Asy’ari.
Pendapat- pendapat Asy’ari dapat ditemui dalam kitab-kitab beliau; al- Ibanah ‘an Ushul al- Diyanah, al- Luma’ fi al-Radd ‘ala Ahlal- Zaig waal- Bida’, Istihsan al- Haudh fi ‘Ilm al- Kalam, dan Maqalat al- Islamiyyin wa Ikhtilaf al- Mushallin. Kitab- kitab Asy’ari tersebut berisi penolakan- penolakan terhadap pendapat [pemikiran] lawan- lawannya, terutama Mu’tazilah.
Al-Asy’ari seperti yang diceritakan al- Syahrastani memberikan sifat khas bagi Tuhan yang Esa itu dengan ungkapan al- qudrah ‘ala al- ikhtira’, kemampuan mencipta’ dan tidak ada yang turut berserikat dengan- Nya dalam hal itu. Siapa yang menganggap adanya partisipasi, berarti ia telah menduakan Tuhan, atau syirik.
Membicarakan aliran teologi Asy’ariyah tidak mungkin terlepas dari pembicaraan golongan terbesar umat islam, yang terkenal dengan sebutan Ahl al- Sunnah Wal al- Jama’ah. Dalam pengertian umum berarti golongan yang bertentangan atau berseberangan dengan golongan Syi’ah, sehingga Mu’tazilah, Asy’ariyah dan maturidiyah tercakup ke dalamnya. Dan dalam pengertian yang khusus, serta itulah yang dimaksud dalam pembahasan ini, ialah Aliran Asy’ariyah yang dipelopori oleh Abu al-Hasan al- Asy’ari.
Kata al- Sunnah mengandung dua makna; pertama, berarti thariqah atau cara, yaitu cara yang ditempuh para sahabat dalam menerima ayat – ayat mutasyabihat, dengan menyerahkan sepenuhnya maksud ayat- ayat itu kepada ilmu Allah tanpa berusaha menakwilkannya. Kedua, berarti al- Hadist, sehingga yang dimaksud ialah mereka percaya dan menerima hadist shahih tanpa menggali maksudnya secara mendalam seperti yang dilakukan Mu’tazilah. Abu al- Muzaffar al- Isfaraini menukilkan “ bahwa keistimewaan Ahl al- Sunnah ialah: Mengambil sumber berita hanya dari Rasul dan para sahabat.
Ditambahkan kata al- Jama’ah di belakang kata Sunnah ialah karena mereka selalu menyandarkan pendapat atau berdalil dengan Kitab Allah, Sunnah Rasulullah, Ijma’ dan Qiyas
Lahirnya Aliran Asy’ariyah
Aliran Asy’ariyah sendiri lahir tidak terlepas dari’ atau malah dipicu oleh situasi sosial politik yang berkembang waktu itu. Hal ini dapat digambarkan sebagai berikut:
Pada masa pemerintahan Khalifah Al- Makmun, serangan Mu’tazilah terhadap para fuqaha’ dan muhadditsin semakin gencar. Tak seorang pun para pakar fiqh yang populer dan pakar hadis yang masyhur luput dari genpuran mereka. Serangan dalam bentuk pemikiran, disertai dengan penyiksaan fisik oleh penguasa dalam bentuk suasana al- mihnah [inkuisisi]. Akibatnya timbul kebencian masyarakat terhadap mu’tazilah, dan berkembang menjadi permusuhan.
Keadaan berbalik setelah Al- Mutawakkil naik menduduki tahta kekhalifahan. Beliau sebagai khalifah menjauhkan pengaruh Mu’tazilah dari pemerintahan. Sebaliknya dia mendekati lawan- lawan mereka, dan membebaskan para ulama yang dipenjarakan oleh khalifah terdahulu. Para fuqaha’ yang beraliran sunni, serta orang- orang yang menerapkan m etode sunni dalam pengkajian akidah menggantikan kedudukan mereka.
Pada akhir abad ke 3 Hijriah muncul dua tokoh yang menonjol, yaitu Abu al- Hasan al- Asy’ari di Basrah dan Abu Mansyur al –Maturidi di Samarkand. Keduanya bersatu dalam melakukan bantahan terhadap Mu’tazilah, kendati pun di antara mereka terdapat pula perbedaan. Selanjutnya, yang akan dibicarakan hanyalah mengenai al- Asy’ari yang merupakan tokoh sentral dan pendiri aliran Asy’ariyah.
Al- Asy’ari yang nama lengkapnya Abu al- Hasan ‘Ali Ibnu Ismail Ibnu Abi Basyar, Ishak Ibnu Salam Ibnu Ismail Abdillah Ibnu Musa Ibnu Bilal Ibnu Abi Bardah, Amir Ibnu Abi Musa al- Asy’ari dilahirkan da Bashrah pada tahun 260 H dan wafat pada tahun 330 H. Ia merupakan keturunan salah seorang dari sahabat Rasulullah yang termasyhur, yaitu Abu Musa al- Asy’ari, ia juga termasuk seorang ahli hukum [faqih] yang masyhur.
Al- Asy’ari adalah murid dan belajar ilmu kalam dari seorang tokoh Mu’tazilah, yaitu Abu ‘Ali al Jubbai, malah ibnu ‘Asakir mengatakan bahwa al- Asy’ari belajar dan terus bersama gurunya itu, selama 40 tahun, sehingga al- Asy’ari pun termasuk tokoh Mu’tazilah. Dan karena kepintaran serta kemahirannya, ia sering mewakili gurunya itu dalam berdiskusi.
Lalu, mengapa al- Asy’ari meninggalkan gurunya dan paham Mu’tazilah, serta membentuk paham dan mazhab baru? Ada beberapa riwayat yang menceritakan hal tersebut antara lain:
Ibnu ‘Asakir menceritakan bahwa pada suatu malam al- Asy’ari bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad Saw, lalu Nabi menyuruhnya meninggalkan paham Mu’tazilah, dan supaya ia membela sunnahnya. Awal peristiwa ini, bermula ketika al- Asy’ari bertanya kepada gurunya waktu belajar. Jawaban sang guru tidak memuaskan al- Asy’ari, sehingga ia menjadi ragu- ragu dan ingin mencari kepuasan.
Al- Asy’ari sendiri menceritakan, “Pada suatu malam timbul keragu- raguanku tentang aqidah yang aku anut, lalu aku berdiri dan salat dua rakaat. Kemudian aku berdoa kepada Allah, supaya diberi- Nya petunjuk ke jalan yang tepat. Lantas aku tidur. Tiba- tiba aku melihat Rasulullah Saw dalam mimpiku. Maka aku adukan halku kepada beliau, dan Rasulullah bersabda, “Tetaplah engkau pada sunahku”. Setelah aku bangun, aku cob a bandingkan masalah- masalah teologi [kalam] dengan apa yang terdapat dalam Alquran dan al- Sunnah. Maka aku berketetapan hati memilih bimbingan yang terdapat pada kedua sumber itu dan aku tinggalkan apa yang selama ini aku anut.
Al- Subki dan ibnu Khalkan menukilkan bahwa, pada suatu hari jumat di Basrah ia naik mimbar dan berkata, “Barang siapa yang telah mengenalku, maka sebenarnya dia telah mengenalku. Dan barang siapa yang belum mengenalku, maka kini saya memperkenalkan diri. Saya adalah fulan ibnu fulan. Saya pernah mengatakan bahwa Alquran adalah mahluk, bahwa Allah tidak terlihat oleh indra penglihatan kelak pada hari kiamat, dan bahwa perbuatan- perbuatan saya yang tidak baik, saya sendirilah yang melakukannya. Kini saya bertobat dari pendapat seperti itu, serta siap sedia untuk menolak pendapat Mu’tazilah, dan mengungkap kelemahan mereka. Menurut pendapat saya, dalil- dalil kedua kelompok itu seimbang. Tidak satu pun dalil yang lebih unggul atas dalil yang lain. Kemudian saya memohon petunjuk kepada Allah, maka Allah memberikan petunjuk kepada saya untuk meyakiniapa yang tertera dalam kitab- kitab saya. Kemudian al- Asy’ari menyerahkan kepada hadirin kitab yang ditulisnya bedasarkan metode kelompok fuqoha’ dan para ahli hadis.
Sebenarnya kebanyakan Mu’tazilah dan Qadariyah bertaklid kepada pemimpin dan pendahulu mereka. Mereka mentakwilkan Alquran berdasarkan pendapat para pendahulu, mereka tidak mengutip hadis Rasulullah, maupun pernyataan ulama’ salaf. Mereka menentang riwayat sahabat tentang riwayat sahabat tentang riwayat melihat Allah dengan indra penglihatan kelak pada hari kiamat. Padahal ada sejumlah hadis dari sanad yang berlainan dan mutawatir mengenai masalah itu.
Mereka juga mengingkari siksa kubur dan masalah- masalah orang- orang kafir yang disiksa didalam kubur. Padahal persoalan itu disepakati oleh para sahabat dan tabi’in. Pendapat mereka bahwa alquran adalah mahluk, sesungguhnya dekat dengan pendapat orang musyrik yang mengatakan alquran itu tidak lain hanyalah perkataan manusia [Muhammad]. Mereka juga menetapkan dan meyakini bahwa hamba [manusia] menciptakan kejahatannya, suatu penetapan yang serupa dengan pendapat Majusi yang menetapkan adanya dua pencipta, yaitu pencipta kebaikan dan kejahatan.
Al-Asy’ari adalah pendiri suatu mazhab yang dikenal dengan nama Asy’ariyah dan Asya’irah. Beliau menyusun satu mazhab yang imulai dengan membicarakan tentang Allah, sifat- sifat- Nya, huduts al- alam, problematika sifat- sifat pada umumnya dan masalah al- Kasb yang menjadi “ciri” khas al- Asy’ari.
Pendapat- pendapat Asy’ari dapat ditemui dalam kitab-kitab beliau; al- Ibanah ‘an Ushul al- Diyanah, al- Luma’ fi al-Radd ‘ala Ahlal- Zaig waal- Bida’, Istihsan al- Haudh fi ‘Ilm al- Kalam, dan Maqalat al- Islamiyyin wa Ikhtilaf al- Mushallin. Kitab- kitab Asy’ari tersebut berisi penolakan- penolakan terhadap pendapat [pemikiran] lawan- lawannya, terutama Mu’tazilah.
Al-Asy’ari seperti yang diceritakan al- Syahrastani memberikan sifat khas bagi Tuhan yang Esa itu dengan ungkapan al- qudrah ‘ala al- ikhtira’, kemampuan mencipta’ dan tidak ada yang turut berserikat dengan- Nya dalam hal itu. Siapa yang menganggap adanya partisipasi, berarti ia telah menduakan Tuhan, atau syirik.
Langganan:
Komentar (Atom)